×

TERBARU

cropped-BKD-KOBAR-ORI.jpg

Kabupaten Kotawaringin Barat adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah. Ibu kota kabupaten ini terletak di Pangkalan Bun. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 10.759 km² dan berpenduduk sebanyak 312.911 jiwa pada tahun 2019. Semboyan kabupaten ini adalah Marunting Batu Aji. Terdiri enam kecamatan:

  • Kotawaringin Lama
  • Arut Selatan
  • Arut Utara
  • Kumai
  • Pangkalan Lada
  • Pangkalan Banteng

Kotawaringin Barat berasal dari Kata “Kutawaringin” dan “Barat”. Kuta berarti Gapura, Waringin berarti Pohon Beringin yang bermakna Pengayoman, sedangkan Barat berasal dari pembagian tempat. Secara keseluruhan Kotawaringin Barat berarti “Gapura Pengayoman di Sebelah Barat”. Pembentukan Kotawaringin Barat diawali dengan terbentuknya Propinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: Up.34/41/24, tanggal 28 Desember 1957 dan SK. Nomor: Des.52/12/2.206, tanggal 22 Desember 1959 Tentang Pembagian Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Layaknya wilayah Kabupaten di Indonesia lainya Kotawaringin Barat memiliki sistem Pemerintahan, sebagai sebuah Kabupaten, Kotawaringin Barat memiliki sistem pemerintahan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Barat adalah salah satu bagian dari sekian banyak instansi Pemerintahan yang ada pada Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat, sebagai salah satu Instansi Pemerintah Dearah Kotawaringin Barat, Badan Kepegawaian telah mengalami perubahan nama dan tempat sebanyak 3 kali, berdasarkan Perda No 24 Tahun 1979, Perda No 26 Tahun 1983 dan Perda No 25 Tahun 2000, Badan Kepegawaian Dearah saat ini merupakan kelanjutan dari lembaga kepegawaian yang ada sebelumnya. Pada mulanya pengelolaan kepegawaian dilakukan oleh Bagian Personalia yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) Kotawaringin Barat No

Adapun tugas pokok Bagian Personalia adalah mengerjakan testing pengangkatan, pemberhentian, pemindahan, kenaikan pangkat dan menyelesaikan administrasinya, mengurus pemberian uang jalan tetap, deklarasi biaya dan pinjaman uang untuk pembelian kendaraan, mengurus pensiun dan tunjangan pegawai Bagian personalia dipimpin oleh seorang kepala Bagian yang membawahi 3 bagian, Bagian Umum, Bagian Mutasi, Bagian Pengembangan terletak di kantor  Sekretariat Daerah Jln. Sutan Syahrir No. 4 Pangkalan Bun Berdasarkan Surat Keputusan  Kepala Daerah Kotawaringin Barat No Tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kotawaringin Barat maka Bagian Personalia berubah menjadi Bagian Kepegawaian dan masih menempati Gedung yang sama dengan bertambahnya jumlah bagian menjadi 4 bidang bertambah satu bidang yakni bidang diklat.

Dengan diberlakukanya Otonomi Daerah No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dalam rangka untuk menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan diperlukan adanya perangkat daerah yang terdiri dari Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Sekretaris Daerah. Bagian kepegawaian yang semula berada dibawah sekretariat daerah kemudian berubah menjadi lembaga teknis daerah dengan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Barat yang ditetapkan berdasarkan Perda Kotawaringin Barat No Tentang pembentukan lembaga teknis daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Kotawaringin Barat.

Badan Kepegawaian Daerah ini menempati tempat pada gedung baru tang berada pada Jalan yang sama hanya berbeda tempat. Kemudian pada tahun 2002 dipindahkan di jalan yang sama dan menempati gedung bekas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Barat.

Dengan diberlakukanya PP No 41 Tahun 2007 dan Perda No 19 Tahun 2008 mengenai Organisasi perangkat Daerah, maka diadakan perampingan Organisasi, adapun perampingan Organisasi yang terjadi pada Badan Kepegawaian dirampingkan menjadi 4 bagian dan 1 sekretaris yakni sekretariat, Kepala Bidang Diklat, Kepala Bidang Pengembangan Karier, Kepala Bidang Mutasi dan Data serta Kepala Bidang Pembinaan Aparatur

Seiring dengan berjalanya waktu Badan Kepegawaian telah mengalami 6 (enam) kali perubahan pimpinan atau 8 (delapan) kali kepemimpinan yakni :

(1) Drs. BAKHRIAN BUSRA

Pada tanggal  17 Mei 2001 Drs. BAKHRIAN BUSRA ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian  Kabupaten Kotawaringin Barat yang pertama kali.

(2) Dra. H. TAWIN SARIMAN

Pada tanggal 28 Nopember 2003 Dra. H. TAWIN SARIMAN ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang kedua

(3) Drs. WAHYUDI, M.Si

Pada tanggal 1 April 2006, Drs.WAHYUDI, M.Si ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang ketiga, sampai dengan 29 Desember 2007.

(4) Drs. IKHWANUDIN, M.Si

Pada tanggal 29 Desember 2007, Drs. IKHWANUDIN, M.Si ditunjuk sebagai Kepala  Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang keempat, sampai dengan 28 Februari 2010

(5) SUYANTO SH, MH

Pada tanggal 19 Februari 2010 , SUYANTO SH ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang kelima, 01 Agustus 2010.

(6) Drs. GUSTI M. IMANSYAH, M.Si

Pada tanggal 02 Agustus 2010, ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang keenam, 18 Desember 2013.

(7) Drs. TENGKU ALI SYAHBANA, M.Si

Pada tanggal 18 Desember 2013, ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang ketujuh,   Juni 2018.

(8) Dra.AIDA LAILAWATI, M.Si

Pada tanggal    Juni 2018, ditunjuk sebagai Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Kotawaringin Barat yang kedelapan, sampai dengan sekarang.

 

 

 

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai unsur lembaga teknis berkedudukan dibawah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tugas, wewenang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Peraturan Bupati Kotawaringin Barat  Nomor  71 Tahun 2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat  serta Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 800/80/BKPP.I/2017 tentang uraian Tugas Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Umum Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 31 Januari 2017.

 

Tugas Pokok Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
  • Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat adalah lembaga daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kotawaringin Barat.
  • Membantu Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dalam seluruh tahapan proses manajemen Aparatus Sipil Negara Daerah yaitu upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme, penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban pegawai yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Daerah.

 

Fungsi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
  • Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian;
  • Perencanaan dan Pengembangan ASN Daerah;
  • Penyiapan Kebijakan Teknis Pengembangan ASN Daerah;
  • Penyiapan dan Pelaksanaan Pengangkatan, Kenaikan Pangkat, Pemindahan dan Pemberhentian ASN Daerah;
  • Pelayanan Administrasi Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional;
  • Penyiapan dan Penetapan Pensiun ASN Daerah;
  • Penyiapan dan Penetapan gaji, Tinjangan dan Kesejahteraan ASN Daerah;
  • Pengelolaan Sistem Informasi ASN Daerah;
  • Penyampaian Informasi ASN Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara;
  • Penyelenggaraan Adminstrasi KORPRI Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

Struktur Organisasi

Sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor  18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 71 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai unsur penunjang bidang kepegawaian dan fungsi penunjang bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam Membantu Kepala Daerah untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan berbentuk Badan. Susunan  organisasi  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  terdiri atas :

(1) Kepala Badan;

(2) Sekretaris, terdiri dari :

Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pengendalian Program

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan PerlengkapanBidang terdiri dari :

(3) Kepala Bidang Pengangkatan dan Mutasi, terdiri dari :

Sub Bidang Formasi dan Mutasi Pindah;

Sub Bidang Jabatan;

Sub Bidang Mutasi Kepangkatan.

(4) Kepala Bidang Diklat dan Data, terdiri dari :

Sub Bidang Pengembangan SDM;

Sub Bidang Data dan Informasi;

Sub Bidang Diklat Kepemimpinan Teknis dan Fungsional.

(5) Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan, terdiri dari :

Sub Bidang Kesejahteraan dan Hak Pegawai;

Sub Bidang Disiplin;

Sub Bidang KORPRI.

(6) Kelompok Jabatan Fungsional.

 

### update 2020 ###

 

 

 

 

 

 

 

 

 


		

Post Comment