Penyampaian Usulan Formasi PPPK Tahun 2022
Berdasarkan :
- Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. - Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. - Peraturan Presiden No 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang diisi oleh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. - Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :
B/1161/M.SM.01.00/2021, perihal : Pengadaan ASN Tahun 2022.
bahwa instansi wajib menyampaikan usulan kebutuhan ASN untuk memperoleh
pendapat dari Menteri Keuangan serta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian
Negara. Disamping itu, Menteri PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB
Nomor : 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan
sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meliputi penyederhanaan struktur
organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Memperhatikan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan bahwa
pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK, oleh karenanya diminta
kepada saudara untuk menyusun Usulan Formasi PPPK Tahun 2022 bagi Jabatan
Fungsional paling banyak 5 formasi jabatan sesuai skala prioritas.
Khusus tenaga pendidik dan tenaga kesehatan jumlah usulan formasi PPPK
tahun 2022 agar disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja masing-masing.
Adapun usulan dimaksud agar segera disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kab. Kotawaringin Barat paling lambat
tanggal 20 Agustus 2021 (format terlampir).